Taubat Dari Suatu Dosa Sambil Tetap
Melakukan Dosa yang
Lain
Di antara pertanyaan yang penting yang
menuntut untuk dijawab dan dijelaskan hukumnya di sini adalah pertanyaan: apakah
taubat dari suatu dosa sah, jika sambil tetap melakukan dosa yang
lain?
Dalam hal ini ada dua pendapat ulama,
dan keduanya adalah dua riwayat dari imam Ahmad. Orang yang mengatakan di situ
ada ijma', tidak mengetahui ikhtilaf pendapat yang terjadi, seperti an-Nawawi
yang berpendapat lain dan ulama lainnya.
Abu Thalib al Makki dalam kitabnya
"Qutul Qulub" meriwayatkan pendapat berikut ini dari beberapa ulama: orang yang
telah taubat dari sembilan puluh sembilan dosa, namun ia tidak bertaubat dari
satu dosa, maka ia menurut kami bukan kelompok orang yang bertaubat" [Qutul
Qulub: 1/191]
Imam Ibnu Qayyim berkata: Masalah ini
pelik, dan memiliki kerumitan tersendiri. Namun perlu memilih salah satu
pendapat itu dengan diperkuat oleh dalil. Mereka yang mengabsahkan taubat
seperti itu berdalil bahwa keislaman seseorang jelas sah --dan keislaman itu
adalah taubat dari kekafiran-- meskipun ia masih tetap melakukan maksiat yang ia
belum bertaubat darinya. Maka demikian pula halnya dengan taubat dari suatu dosa
sambil masih tetap melaklukan dosa yag lain.
Sedangkan kelompok ulama yang lain
berkata: keislaman itu lain masalahnya dari yang lain, karena kekuatannya, serta
keislaman itu dapat terjadi --dengan keislaman kedua orang tuanya atau salah
satunya-- bagi anak kecil.
Sementara kelompok ulama yang lain lagi
berdalil, bahwa taubat itu adalah kembali kepada Allah SWT dari melanggar
aturan-Nya menuju ketaatan-Nya. Maka bagaimana ia dapat dikatakan kembali jika
ia hanya taubat dari satu dosa, sementara masih terus melakukan seribu dosa
lainnya?
Mereka berkata: Allah SWT tidak
menghukum orang yang telah bertaubat karena orang itu telah kembali kepada
ketaatan dan penghambaanNya, serta telah taubat dengan taubat nasuha. Sedangkan
orang yang masih terus melakukan dosa lain yang sejenisnya --atau malah lebih
besar lagi-- tidak dapat dikatakan telah kembali kepada ketaatan, dan tidak pula
telah taubat dengan taubat nasuha.
Mereka berkata: karena orang yang
bertaubat kepada Allah SWT, darinya telah hilang cap "pelaku maksiat", seperti
orang kafir ketika ia masuk Islam yang hilang cap "kafir" itu darinya. Sedangkan
orang yang tetap melakukan dosa lain selain dosa yang ia mintakan taubat itu,
maka cap "maksiat" masih tetap melekat padanya, sehingga taubatnya tidak sah.
Rahasia masalah ini adalah: taubat itu memiliki macam-macam bagian, seperti
kemaksiatan, sehingga ia dapat taubat dari satu segi, tidak pada segi lainnya,
seperti antara keimanan dengan keislaman
Pendapat yang kuat adalah: taubat itu
dipecah-pecah, seperti perbedaan dalam pelaksanaannya. Demikian juga dalam
jumlahnya. Maka jika seorang hamba telah menjalankan suatu kewajiban dan
meninggalkan kewajiban yang lain, ia akan menerima hukuman atas yang
ditinggalkan itu tidak atas kewajiban yang telah dilakukannya. Demikian juga
halnya orang yang telah bertaubat dari satu dosa dan tetap melakukan dosa yang
lain. Karena taubat adalah kewajiban dari dua dosa. Maka ia telah melakukan satu
dari dua kewajiban dan meninggalkan yang lain. Sehingga apa yang ditinggalkannya
tidak membuat batal apa yang telah dikerjakannya. Seperti orang yang tidak
melaksanakan hajji, namun menjalankan shalat, puasa dan zakat.
Kelompok yang lain berkata: taubat
adalah satu pekerjaan. Maknanya adalah meninggalkan apa yang dibenci oleh Allah
SWT serta menyesal dari perbuatannya yang buruk, dan kembali kepada ketaatan
kepada Allah SWT. Maka jika ia tidak melengkapinya, taubatnya itu tidak sah,
karena ia adalah satu kesatuan ibadah. Maka melaksanakan sebagian taubat
sementara meninggalkan taubat yang lain adalah seperti orang yang melakukan
sebagian ibadah dan meninggalkan bagian lainnya. Dan ikatan bagian-bagian suatu
ibadah satu sama lain lebih kuat dari ikatan ibadah-ibadah yang bermacam-macam,
satu sama lain.
Dan kelompok yang berpendapat lain
berkata: setiap dosa memiliki taubat yang khusus baginya, dan taubat itu wajib
dilakukannya. Namun taubat itu tidak berkaitan dengan taubat dari perbuatan
lainnya. Seperti tidak ada kaitan antara satu dosa dengan dosa
lainnya.
Ibnu Qayyim berkata: menurutku dalam
masalah ini adalah: suatu taubat atas suatu dosa tidak sah jika orang itu tetap
menjalankan dosa lainnya yang sejenis. Sedangkan taubat dari satu dosa sambil
masih melakukan dosa lain yang tidak mempunyai hubungan dengan dosa pertama,
juga bukan dari jenisnya, taubat itu sah. Seperti orang yang bertaubat dari
riba, dan belum bertaubat dari meminum khamar misalnya. Karena taubatnya dari
riba adalah sah. Sedangkan orang yang bertaubat dari riba fadhl, kemudian ia
tidak bertaubat dari riba nasi'ah dan terus menjalankan riba ini, atau
sebaliknya, atau orang yang taubat dari menggunakan obat bius dan ia masih tetap
minum minuman keras, atau sebaliknya, maka taubatnya ini tidak sah. Ini adalah
seperti orang yang bertaubat dari berzina dengan seorang wanita, namun ia masih
tetap berzina dengan wanita-wanita lainnya, maka tidak sah taubatnnya. Demikian
juga orang yang bertaubat dari meminum juice anggur yang memambukkan, namun ia
masih terus meminum minuman lainnya yang memabukkan juga, maka orang ini
sebetulnya belum bertaubat. Namun ia hanya bnerpindah dari satu macam ke macam
lainnya.
Berbeda dengan orang yang meninggalkan
satu jenis maksiat, sambil menjalankan maksiat jenis lainnya. Karena dosanya
lebih ringan, atau karena dorongannya baginya lebih kuat, serta kekuatan syahwat
untuk melakukan itu amat kuat baginya atau juga faktor-faktor yang mendorongnya
untuk terus melakukan itu masih tetap ada, tidak perlu dicari. Berbeda dengan
maksiat yang butuh dicari dahulu perangkatnya untuk mengerjakannnya, atau juga
karena teman-temannya memilikinya, dan mereka tidak membiarkannhya untuk
bertaubat darinya, dan ia memiliki kehormatan di hadapan mereka, maka jiwanya
tidak membiarkannya untuk merusak penghormatan mereka atasnya itu dengan
melakukan taubat [Madarij Salikin: 1/273-275]
Pendapat yang aku pilih dalam masalah
ini adalah: seluruh orang yang bertaubat dari suatu dosa dengan taubat yang
benar, maka diharapkan Allah SWT menerima taubatnya, dari dosa itu. Meskipun ia
masih terus menjalankan dosa yang lain. Barangsiapa yang bertaubat dari
perbuatan kaum Luth (homoseksual) dengan benar, niscaya Allah SWT akan menerima
taubatnya, meskipun ia masih berat untuk bertaubat dari zina. Orang yang
bertaubat dari riba nasi'ah, maka Allah SWT akan menerima tabatnya, meskipun ia
masih menjalankan riba fadhl. Atau ia taubat dari ghibah (menceritakan keburukan
orang) dan namimah (mengadu domba), meskipun ia masih sering menghina orang,
berbohong ketika bicara atau dosa lidah lainnya.
Taubat itu sah karena taubat pada
dasarnya adalah hasanah (kebaikan), bahkan kebaikan yang besar. Allah SWT
berfirman:
"Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar dzarrah, dan jika ada kebajikan sebesar dzarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisiNya pahala yang besar" [an Nisa: 40]
Kemudian Allah SWT berjanji akan
menerima taubat hamba-hamba-Nya secara umum. Dan tidak mengkhususkan satu dosa
dari dosa lainnya. Seperti dalam firman Allah SWT:
"Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hambaNya dan memaafkan kesalahan-kesalahan" [QS. asy-Syuura: 25].
Orang ini telah bertaubat dari dosanya,
dan ia berhak untuk diterima taubatnya oleh Allah SWT dan
dimaafkan.
Kemudian ini cocok dengan keluasan
rahmat dan maghfirah Allah SWT yang mencakup seluruh orang yang berdosa dan
seluruh orang yuang bertaubat. Seperti firman Allah SWT:
"Sesungguhnya Allah SWT mengampuni dosa-dosa seluruhnya".
Kemudian itu juga akan mengobati
kelemahan manusia, dan menuntunnya secara bertahap, dan membuka kesempatan
baginya meningkat setahap demi setahap. Sehingga ia dapat meninggalkan maksiat
sedikit demi sedikit, dan dari satu fase ke fase selanjutnya. Hingga pada
akhirnya Allah SWT memberikan hidayah kepadanya untuk meninggalkan seluruh
kemaksiatan itu. Dalam hadits sahih disabdakan:
"Kalian diutus hanya untuk memberi kemudahan dan tidaklah kalian diutus untuk membuat kesulitan".
Pendapat yang mengatakan diterimanya
taubat seseorang yang taubat ketika ia masih berbuat dosa lagi, dan ia kemudian
kembali bertaubat, didukung oleh hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim dari Abi Hurairah r.a. bahwa Rasulullah Saw bersabda:
"Seorang hamba melakukan dosa, dan berdo'a: Ya Tuhanku, aku telah melakukan dosa maka ampunilah aku. Tuhannya berfirman: hamba-Ku mengetahui bahwa dia mempunyai Tuhan yang akan mengampuni dan menghapus dosanya, maka Aku ampuni hamba-Ku itu. Kemudian waktu berjalan dan orang itu tetap seperti itu hingga masa yang ditentukan Allah SWT, hingga orang itu kembali melakukan dosa yang lain. Orang itupun kembali berdo'a: Ya Tuhanku, aku kembali melakukan dosa, maka ampunilah dosaku. Allah SWT berfirman: Hamba-Ku mengetahui bahwa dia mempunyai Tuhan Yang mengampuni dan menghapus dosanya, maka Aku ampuni hamba-Ku itu. Kemudian ia terus dalam keadaan demikian selama masa yang ditentukan Allah SWT, hingga akhirnya ia kembali melakukan dosa. Dan ia berdo'a: Ya Tuhanku, aku telah melakukan dosa, maka ampunilah daku. Allah SWT berfirman: Hamba-Ku mengetahui bahwa ia mempunyai Tuhan Yang mengampuni dan menghapus dosanya. Maka Aku telah berikan ampunan kepada hamba-Ku, (diulang tiga kali) dan silahkan ia melakukan apa yang ia mau" [Hadits Muttafaq alaih: lihat: al Lu'lu wa al Marjan (1754) dan lihatlah: Fathul Bari juz 13 hal. 46 dan setelahnya].
Al Qurthubi berkata dalam kitabnya "al
Mufhim fi syarhi Muslim": Hadits ini menunjukkan kebesaran faedah istighfar, dan
keagungan nikmat Allah SWT, keluasan rahmat-Nya serta sifat pemaaf dan
pemurah-Nya. Namun istighfar ini adalah permohonan taubat yang maknanya tertanam
dalam hati sambil diiringi dengan ucapan lidah, sehingga ia tidak lagi
menjalankan dosa itu, dan ia merasa menyesal atas perbuatan masa lalunya.
Sehingga itu adalah ungkapan praktekal atas taubat. Seperti dikatakan oleh
hadits: orang yang paling baik dari kalian adalah setiap orang yang terfitnah
(sehingga melakukan dosa) dan sering bertaubat". Maknanya: yaitu orang yang
terulang dosanya dan mengulang taubatnya. Setiap kali ia jatuh dalam dosa ia
mengulang taubatnya. Bukan orang yang berkata dengan lidahnya: aku ber istighfar
kepada Allah SWT, namun hatinya masih terus ingin menjalankan maksiat itu.
Inilah istighfar yang masih membutuhkan kepada istighfar lagi!
Al Hafizh ibnu Hajar berkata dalam kitab
Fathul Bari ketika memberi komentar atas hadits itu, sebagai berikut: hal ini
diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dunya dari hadits Ibnu
Abbas secara marfu':
"Orang yang bertaubat adalah seperti
orang yang tidak mempunyai dosa, dan orang yang meminta ampunan dari dosa,
sementara ia masih tetap melakukan dosa, adalah seperti orang yang mengejek
Tuhannya".
Ia berkata: yang rajih adalah: redaksi
dari "wal mustaghfir... hingga akhirnya, adalah mauquf. Atau dari perkataan Ibnu
Abbas, bukan hadits Nabi. Yang pertama menurut Ibnu Majah dan Thabrani, dari
hadits Ibnu Mas'ud. Dan sanadnya hasan.
Al Qurthubi berkata: faedah hadits ini
adalah: kembali berbuat dosa adalah lebih buruk dari ketika pertama kali
melakukan dosa itu, karena dengan kembali berdosa itu ia berarti melanggar
taubatnya. Tapi kembali melakuian taubat adalah lebih baik dari taubatnya yang
pertama, karena ia berarti terus meminta kepada Allah SWT Yang Maha Pemurah,
terus meminta kepada-Nya, dan mengakui bahwa tidak ada yang dapat memberikan
taubat selain Allah SWT.
Imam an Nawawi berkata: dalam hadits
itu, suatu dosa --meskipun telah terulang sebanyak seratus kali atau malah
seribu dan lebih-- jika orang itu bertaubat dalam setiap kali melakukan dosa--
niscaya taubatnya diterima, atau juga ia bertaubat dari seluruh dosa itu dengan
satu taubat, maka taubatnya juga sah. Dan redaksi: "perbuatlah apa yang engkau
mau" -- atau "Maka silakan ia berbuat apa yang ia mau" - maknanya: selama engkau
masih melakukan dosa maka bertaubatlah, niscaya Aku akan ampuni dosamu" [Lihat:
Fathul Bari: 14/ 471. Cetakan: Darul Fikr al Mushawirah An
Salafiyah]
Benar, taubat yang sempurna adalah
taubat dari seluruh dosa. Dan itulah yang akan membawa kepada keberuntungan yang
disinyalir dalam firman Allah SWT:
"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung" [QS. an-Nur: 31]
Taubat seperti itulah yang akan
menghapus seluruh keburukan, dan menghilangkan seluruh dosa, dan orangnya akan
masuk dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari Allah SWT
tidak mengcewakan Nabi dan orang-orang yang beriman
bersamanya.
Inilah yang akan menarik cinta Allah SWT
kepadanya, juga kesenangan dan senyum-Nya terhadap mereka.
Juga taubat yang sempurna adalah taubat
yang tidak hanya mencegah orang itu untuk kembali melakukan maksiat saja, namun
ia adalah taubat yang mendorongnya untuk melakukan ketaatan, menjalankan
perbuatan yang saleh, serta mematuhi hukum-hukum syari'ah dan adab-adabnya,
secara zahir dan bathin, antara dia dengan Rabbnya, antara dirinya dengan
dirinya sendiri, serta antara dirinya dengan seluruh makhluk. Sehingga ia dapat
mencapai keberuntungan di dunia dan akhirat, dan mendapatkan kemenangan surga
serta selamat dari neraka.
Oleh karena itu, kita harus membedakan
antara taubat yang menyeluruh yang akan mengantarkan orang itu kepada kemenangan
mendapatkan surga dan selamat dari neraka, dengan taubat yang parsial yang
memberikan keuntungan kepada orang yang taubat itu serta membebaskannya dari
suatu dosa tertentu, meskipun ia tetap terikat dengan dosa yang lain. Kedua
macam taubat itu mempunyai ketentuan hukumnya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar