Mo Limo, Lima Kejahatan
yang Merusak Masyarakat |
Istilah Mo Limo (lima
kejahatan) sudah dikenal sejak lama. Lima kejahatan itu disebut Mo Limo, karena
orang Jawa dulu memakai huruf Ho-no-co-ro-ko. Huruf M disebut Mo, maka singkatan
M5 menjadi Mo Limo.
Lima kejahatan itu
adalah (1) judi, (2) maling (mencuri), (3) madat (nyeret, minum candu). Kalau
sekarang narkotik dan obat-obat adiktif yang disebut narkoba; termasuk putauw,
ekstasi, shabu-shabu dsb. (4) Minum (minuman memabukkan), dan (5) madon (main
perempuan: berzina, melacur).
Pelaku Mo Limo itu
dinilai sebagai sampah masyarakat dan dibenci secara umum, hingga julukannya
amat buruk, yaitu bajingan-tengik. Makanya orang yang madon (main
perempuan/berzina) disebut mbajing artinya melakukan tingkah
bajingan.
Pelaku kejahatan Mo
Limo itu dipandang sebagai penyakit dan musuh masyarakat. Sedang bajingan itu
sendiri (zaman dulu) juga menyadari bahwa dirinya adalah musuh masyarakat.
Penjahat itu tidak
bisa meneruskan kejahatannya bila tidak punya uang lagi. Mereka tidak bisa
berjudi, menenggak obat-obat terlarang, mabuk-mabukan, dan berzina kalau tidak
punya uang.Untuk mendapatkan uang maka mereka menjadi maling,
mencuri.
Lari ke
dukun
Itulah penjahat
"konservatif". Menyadari dirinya sebagai penjahat dan musuh masyarakat, maka
untuk melangsungkan kejahatannya perlu kekebalan, agar ketika tertangkap dan
disiksa tidak sakit, tidak mati. Si penjahat lari (berguru) ke dukun. Maka sang
dukun pun disebut dukun maling. Sihir-sihirnya ada ilmu sirep untuk menyirep
(menjadikan tidur) calon korban, ilmu kebal, ilmu menghilang (kalau dikejar agar
hilang tak tertangkap), ilmu malih (berubah bentuk, agar ketika dikejar bisa
berubah bentuk hingga tidak tertangkap) dsb.
Untuk melayani
kejahatan lainnya, muncul pula dukun-dukun spesial lainnya, seperti dukun ramal,
dukun judi (menunjuki tebakan angka), dukun pelet atau pengasihan (untuk
menyihir lawan jenis agar terpikat), dukun susuk (sihir untuk menjadikan
pasiennya tetap cantik dan memikat) dsb. Itu semua adalah pekerjaan syetan,
musuh Allah SWT. Dukun selaku wali syetan adalah musuh Allah, sedang orang yang
mendatanginya untuk minta didukuni, kalau mempercayai maka dihukumi kafir, dan
kalau menanyakan sesuatu kepada dukun itu (untuk diramal) maka shalatnya tidak
diterima selama 40 hari.
Imam Muslim
meriwayatkan dalam Kitab Shahihnya bahwa rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa
mendatangi 'arraf (dukun) dan menanyakan sesuatu kepadanya, maka tidak akan
diterima shlatanya selama 40 hari." (HR Muslim).
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah ra dari Nabi saw, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mendatangi kahin
(dukun) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa
yang diturunkan kepada Muhammad saw." (HR Abu Daud).
Masyarakat yang tadinya
baik, setelah ada Mo Limo jadi rusak pula. Karena, untuk menangkal atau
menghadapi perbuatan Mo Limo itu pakai dukun juga. Jadi penjahat maupun
korbannya sama-sama lari ke dukun. Hingga ketika orang sedang kecurian, mereka
larinya ke dukun pula, minta diberi tahu siapa pencurinya, tanda-tandanya,
barangnya yang dicuri ada di mana dsb. Lalu perangkat desa (semacam keamanan
atau bahkan kini polisi) larinya ke dukun juga. Sehingga bisa-bisa dukun maling
yang telah mengajari pencuri, pagi-pagi ia mendapat "laporan" dari korban
kecurian yang datang ke dukun itu karena malamnya kecurian, dan kemudian sorenya
mendapat "laporan" pula dari "polisi" setempat tentang kasus pencurian, karena
"polisi" itu menanyakan kira-kira pencurinya siapa dan di mana. Esok hari dukun
itu tinggal menagih setoran dari sang maling dengan tagihan yang ditinggikan
karena datanya akurat (didapat dari korban dan pihak keamanan). Sang malingpun
makin memuja sang dukun karena dianggap sakti, tahu segalanya, dan membuat
sukses.
Kegoblokan
masyarakat
Kegoblokan penjahat dan
masyarakat bahkan para pejabat yang sangat menggelikan karena semua tunduk di
kaki dukun itu makin menjadi-jadi gobloknya. Sedang para dukun makin cengengesan
(tertawa tanpa aturan) dengan aneka paket tipuan. Ada yang membuat istilah
pengobatan alternatif, kontak jarak jauh, supranatural, susuk asmara, paranormal
ampuh dan aneka macam tetek bengek istilah yang mereka tipukan pada masyarakat.
Padahal hakekatnya adalah sama saja, mereka itu adalah biang para bajingan itu
tadi. Hanya saja karena pihak keamanan justru ikut-ikutan antri ke dukun yang
kini disebut paranormal, sedang para punggawa sampai pejabat tinggi sudah banyak
yang tunduk pada dukun, maka pada dasarnya negeri ini adalah mainan syetan.
Karena dukun adalah wali (kekasih, teman komplot) syetan.
Mo Limo Dilestarikan
Pejabat
Mo Limo semula menjadi
musuh masyarakat, lalu para pelaku Mo Limo berlindung kepada dukun. Mestinya
para penjahat, bajingan tengik beserta dukun itu dibumi hanguskan, dihancurkan,
diberantas dan dihukum. Namun tidak. Justru masyarakat dan pihak keamanan
menghadapinya dengan lari ke dukun pelindung para bajingan itu juga. Malahan
lebih dari itu, para punggawa dan pejabat pun banyak yang lari ke dukun juga,
untuk meraih jabatan atau mempertahankannya.
Akibatnya, bukan Mo
Limo tingkah terkutuk itu yang diberantas, tetapi yang mereka kerjakan adalah:
bagaimana agar Mo Limo itu berjalan dengan tenang tanpa gangguan. Maka yang
punya jabatan ya meresmikan pelacuran dengan istilah lokalisasi, panti
rehabilitasi, atau setidak-tidaknya melindungi tempat-tempat maksiat agar tetap
berlangsung. Bahkan digalakkan aneka tempat maksiat dengan dalih demi
melancarkan program pariwisata.
Dalam melestarikan Mo
Limo itu, untuk perzinaan pribadi-pribadi kini hanya disebut selingkuh. Padahal
lafal slingkuh itu asalnya bahasa Jawa, artinya diam-diam curang, berbuat tidak
jujur, jadi asalnya tidak menyangkut perzinaan, tapi ketidak jujuran secara
umum, namun kini dijadikan istilah berkaitan dengan seks, sehingga ada
degradasi/penurunan makna tentang kejinya zina. Sudah bahasanya dibelokkan agar
perzinaan itu tidak terkesan keji dan jahat, masih pula tak ditegakkan hukum,
walaupun beritanya sudah memenuhi atmosfir dunia tentang perzinaannya. Bukannya
kasus perzinaan itu yang ditegakkan hukuman atasnya, tetapi justru hukum Islam
yang menggariskan adanya hukuman atas pezina itulah yang mereka tolak
ramai-ramai. Kenapa? Karena sebagian penduduk negeri ini sudah terkena mental
germo.
Apa itu mental
germo? Yaitu kalau pelacuran dikenai hukuman atasnya, maka mereka sangat
khawatir akan terkena hukuman pertama kali, bahkan tidak akan lagi
mendapatkan setoran dari hasil maksiat yang diselenggarakannya. Lagi pula hukum
Islam yang di antaranya menimpakan hukuman atas pelaku maksiat itu jelas
bertentangan dengan program syetan. Sedangkan yang mereka usung itu pada
hakekatnya adalah program syetan, plus hawa nafsu dan keserakahan.
Untuk menolak hukum
Islam itu di antaranya dengan praktik: Yang mampu menyelenggarakan perjudian ya
membukanya dengan kedok sumbangan sosial, olahraga atau apalah. Bahkan
perjudian justru ada yang mengusulkannya agar dijadikan salah satu sarana agar
cina-cina yang berduit itu tidak jadi minggat ke luar negeri.
Tentang permalingan,
ya dilakukan secara ramai-ramai tetapi teratur rapi, istilahnya korupsi lah.
Atau digalakkan kembali KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Untuk melindungi
itu semua ya digalakkan praktek-praktek dukun dengan istilah paranormal dan
aneka istilah lainnya di pusat-pusat perbelanjaan dan lainnya.
Untuk menyemarakkan
program syetan itu ya dibebaskanlah para dukun itu untuk mengiklankan dirinya di
media-media pendukung program syetan. Hingga para dukun itu kini tidak
malu-malu lagi mengaku sebagai dukun. Lebih dari itu, kalangan ulama
tertentu pun ada yang berterus terang dalam hal praktek dukun, untuk
membela kebejatannya. Sekadar contoh kecil, bisa kita simak sebuah
cuplikan berita dalam kasus tersebarnya berita tentang perselingkuhan Gus Dur
(Presiden Abdurrahman Wahid) dengan Aryanti (38 th) atas pengakuan
Aryanti:
"Di Indonesia kasus
yang lebih gamblang adanya perselingkuhan presiden dibandingkan di Amerika
Serikat, namun begitu mudah dibelokkan, dilupakan dan dianggap bukan apa-apa.
Bahkan kalangan ulama Nahdliyin (Nahdlatul Ulama/NU, pen) dengan terang-terangan
membela mati-matian Gus Dur. Kyai Cholil Bisri misalnya bahkan secara
"gila-gilaan" berpendapat apa yang dilakukan Gus Dur dengan fakta yang
gamblang dalam foto memangku wanita bukan istrinya itu dianggapnya sebagai hal
yang wajar saja. Ia malah mengaku dirinya juga akrab dengan
santri-santriwatinya juga dengan tokoh artis seperti Neno Warisman. Akrab yang
ia maksudkan tentu saja setara dengan foto Gus Dur memangku Aryanti Boru
Sitepu. Na'udzubillahi min dzalik! Belum apa-apa, bahkan tokoh NU ini mengancam
jika ia diperlakukan seperti Gus Dur ia mengancam semua yang menyebar-nyebarkan
berita selingkuh itu akan ia santet, tidak peduli apakah itu dosa atau
tidak." (Media Dakwah, Rajab 1421/ Oktober 2000, hal 8-9).
Demikianlah
kenyataannya. Komplitlah sudah kebejatan moral dan akhlaq serta rusaknya aqidah
di negeri ini.
Pada kesempatan yang
sudah hancur-hancuran ini, para maling, para bajingan tengik, para dukun
keparat (plus Kiai yang rusak aqidah dan akhlaqnya), dan semua wadyabala
syetan, baik mereka itu rakyat maupun pejabat bersorak hore. Horeee... Mo Limo
telah kita tegakkan dengan aman dan terkendali. Mari kita sambut abad 21
dengan 60.000 dukun yang tergabung dalam PPI (Paguyuban Paranormal Indonesia)
agar Mo Limo lebih berjaya lagi, hingga artis-artis yang "baru 90 persen"
telanjang itu lebih telanjang lagi nantinya. Dan Mo Limo benar-benar merajai
dan merajalela di negeri kita ini, hingga menjadi contoh nomor satu di
dunia
Jahiliyah model
lain
Sekarang ini televisi
sudah berani sekali merusak moral bangsa dengan aneka tayangan. Adegan ciuman
dan bahkan lebih dari itu sudah merupakan menu setiap saat. Belum lagi VCD
porno yang beredar di mana-mana. Masih ditambah lagi dengan aneka majalah,
tabloid dan bacaan yang porno lagi menjijikkan plus menyesatkan aqidah.
Semua itu dijajakan secara terang-terangan dan besar-besaran, bahkan kadang
dipampang di dekat Masjid, rumah Allah. Kalau dulu zaman jahiliyah orang-orang
musyrikin memajang berhala-berhala di sekitar Ka'bah, maka sekarang
manusia-manusia jahiliyah modern memajang gambar-gambar porno dan tak sopan
di dekat-dekat masjid, di pinggir-pinggir jalan, di tempat-tempat strategis,
dan di kamar-kamar, bahkan ruang tamu. Benar-benar jahiliyah modern.
Televisi dan VCD yang berisi gambar-gambar porno pun dipajang di kamar-kamar,
bahkan kamar tidur. Ini seperti orang-orang musyrikin menyimpan benda-benda
yang dikeramatkan yang dianggap sebagai memberikan keamanan kepada
mereka.
Keadaan ini pantas
dibanggakan di depan Sang Iblis yang setiap saat menyeleksi syetan-syetan yang
melapor padanya atas dahsyatnya tipu daya yang dilakukan syetan terhadap
manusia.
Itulah wajah kampung
halamanku dan halamanmu, saudara-saudaraku. Telah menjadi kebanggaan
syetan-syetan di depan Iblis. Sadarilah! Syetan dan Iblis itu adalah musuh
bebuyutanmu, kenapa malah kamu sembah-sembah dengan aneka cara dan dengan
mengikuti petunjuknya yang menuju ke neraka. Kenapa syetan-syetan yang
sebenarnya adalah musuhmu itu malah kamu mintai tolong untuk menyantet,
untuk menghidup suburkan kemaksiatan, untuk menegakkan hukum thoghut, dan
untuk membantu dalam menolak ditegakkannya syari'at Islam? Bukankah kamu
masih mengaku sebagai Muslim? Sadarlah! Selama ini mungkin mulutmu sering
jadi corong syetan. Tanganmu sering jadi senjata syetan dalam menggencet
muslimin. Otakmu sering jadi penebar ideologi syetan dalam menghalangi
syari'at Islam. Sedang darah dan dagingmu mungkin memang dijadikan dari makanan
yang dihasilkan bersama-sama syetan atau dengan cara yang dicanangkan syetan.
Ini bukan tuduhan, tetapi sekadar mengingatkan, kepada diri saya sendiri dan
kepada jama'ah sekalian. Kita ini perlu muhasabah, mengoreksi diri. Kenapa kita
sudah terlalu jauh rusaknya seperti ini.
Lima Kejahatan
dibalas lima bencana
Setelah kita tahu
bobroknya kondisi moral manusia di negeri ini, mari kita renungkan Hadits Nabi
SAW tentang lima kejahatan dibalas dengan lima adzab bencana berikut
ini:
Khomsun bi khomsin: Maa
naqodho qaumul 'ahda illaa sullitho 'alaihim 'aduwwuhum, wamaa hakamuu
bighoiri maa anzalalloohu illaa fasyaa fiihimul faqru, walaa dhoharot
fiihimul faakhisyatu illaa fasyaa fiihimul mautu, walaa thoffaful mikyaala
illaa muni'un nabaata wa ukhidzuu bissiniina, walaa mana'uz zakaata illaa
hubisa 'anhumul qothro."
Lima (kejahatan
dibalas) dengan lima (bencana). Tidaklah suatu kaum yang merusak perjanjian
kecuali Allah akan menimpakan atas mereka musuh yang menguasai mereka. Dan
tidaklah orang-orang yang menghukumi dengan selain hukum yang diturunkan Allah
kecuali akan tersebar luas kefakiran di kalangan mereka. Dan tidaklah
adanya perzinaan yang nampak pada mereka kecuali akan (mengakibatkan)
tersebar luas bahaya kematian. Dan tidaklah ada orang-orang yang mencurangi
takaran kecuali mereka akan dicegah (adanya kesuburan) tumbuh-tumbuhan. Dan
tidaklah orang-orang yang menahan/tidak bayar zakat kecuali mereka akan diadzab
dengan ditahannya hujan dari mereka (kemarau panjang)." HR At-Thabrani dalam
Al-Kabier dari Ibnu Abbas, shahih).
Lima kejahatan itu
pertama merusak perjanjian, baik kepada Allah maupun kepada pihak lain. Balasan
dari perusakan janji itu adalah berkuasanya musuh atas mereka.
Kedua, menghukumi
dengan selain hukum yang diturunkan Allah, artinya menghukumi dengan selain
hukum yang ada di dalam Al-Qur'an (plus hadits Nabi saw) dengan sengaja ataupun
karena kebodohannya. Balasannya adalah kefakiran tersebar luas, merajalela
menimpa mereka.
Ketiga, kekejian yang
nampak pada mereka, artinya zina, dan mereka tidak mengingkari pelakunya.
(Para hakim dan juga anggota dewan perwakilan rakyat plus MPR bungkam seribu
bahasa ketika ada pengakuan selingkuh/ zina dari Ariyanti (38 tahun) dengan
Presiden Gus Dur/ Abdurrahman Wahid selama 2 tahun, 1995-1997, sebelum Gus Dur
jadi presiden, masih jadi ketua NU/ Nahdlatul Ulama.
Padahal Aryanti saat
itu berstatus punya suami, dan ia mengemukakan pengakuannya itu dengan
bukti-bukti yang bisa dilacak otentisitasnya. Diamnya para hakim beserta
perangkatnya dan anggota DPR/ MPR serta para ulama itu tergolong tidak
mengingkari adanya tingkah zina. Lebih gawat lagi, justru ulama NU ada yang
gila-gilaan dalam membelanya). Balasan dari itu adalah kematian merajalela di
kalangan mereka, menurut hadits ini. (Kalau toh belum mati badannya,
kemungkinan telah mati ghirah Islamiyahnya).
Keempat, mencurangi
takaran ataupun timbangan. (Bukan hanya mencurangi takaran dan timbangan,
namun dana-dana atau hak-hak orang pun disunat). Balasannya adalah dicegah
(adanya kesuburan) tumbuh-tumbuhan. Artinya keberkahan tanam-tanaman itu
dicabut, tidak berkah lagi.
Kelima, mencegah zakat,
artinya tidak diberikan kepada mustahiq (yang berhak menerima, yakni fakir
miskin dsb. Orang-orang kaya ataupun yang berkewajiban zakat tidak mau
mengeluarkan zakat). Balasannya adalah tidak diturunkan hujan atas mereka.
(Lihat Muhammad Abdur Rauf Al-Manawi, Faidhul Qadir, Darul Fikr, cet 1, 1996/
1416H, juz 3, hal 554 ).
Satu bencana
(kefakiran) saja sudah membuat bangsa ini terpuruk dengan aneka krisis.
Bagaimana kalau lima-limanya? Na'udzublillaahi min dzaalik.
Untuk lebih tandasnya
tentang betapa dahsyat bahaya Mo Limo, mari kita simak uraian singkat seorang
dokter psikiater Prof Dr dr H Dadang Hawari sebagai berikut.
Mo Limo menurut Prof
Dr dr H Dadang Hawari
Di dalam konteks
sosial-budaya masyarakat dan bangsa Indonesia telah dikenal 5 macam penyakit
masyarakat yang disebut dengan Mo Limo atau 5-M, yaitu singkatan dari Madat
(Narkotika), Minum (Minuman Keras/ Alkohol), Main (Judi), Maling
(Korupsi), dan Madon (Pelacuran).
Mo Limo ini adalah
penyakit masyarakat yang merupakan masalah krusial mendesak, baik secara
mikro maupun makro. Dan apabila tidak dilakukan tindakan segera (dimana
supremasi hukum lemah) dikhawatirkan masyarakat akan mengambil tindakan
sendiri. Oleh karena itu diperlukan "political will" dan "polical action"
segera, agar tindakan anarkisme ini dapat dicegah dan tidak semakin meluas, baik
lokal maupun nasional.
Adapun data-data
mengenai Mo Limo yang dapat merusak tatanan sosial budaya dan merupakan
ancaman nasional adalah sebagai berikut:
Madat
(Narkotik)
Termasuk di dalam
pengertian madat ini adalah ganja, heroin ("putauw"), kokain, ekstasi/
shabu-shabu dan sejenisnya. Diperkirakan jumlah penyalahguna madat ini mencapai
2 juta orang, dengan omzet peredaran antara Rp2 miliar perhari. Mereka yang
meninggal karena over dosis mencapai 17,16%, menderita kelainan paru
53,57%, kelainan fungsi liver 55,10%, hepatitis C 56,63%, dan HIV/ AIDS
33,33%.
Solusi:
Supremasi hukum,
pendidikan/penyuluhan, therapi dan rehabilitasi yang rasional (integrasi medis,
psikiatris dan agama).
Minum
Termasuk di dalam
pengertian minum ini adalah semua jenis minuman keras tanpa memandang berapa
kadar alkohol di dalamnya. 58% tindak kekerasan, perkosaan, dan pembunuhan di
bawah pengaruh miras (Adler 1991). Setiap tahunnya di Amerika Serikat paling
sedikit 60.000 orang mati karena minuman keras (kecelakaan, pembunuhan,
bunuh diri, dan penyakit hati). Kerusuhan massal atau tawuran yang terjadi di
Indonesia dipicu oleh minuman keras dan narkotika. Konsumsi minuman keras di
Indonesia mencapai 1 juta 54 ribu liter pertahun atau sama dengan US $
530,848,400 (kurang lebih Rp4 triliyun; WHO/ SEARO, 1998). Data penyakit dan
kematian akibat miras di Indonesia belum diperoleh, namun diasumsikan cukup
besar.
Sebagai contoh
misalnya di Thailand:
Biaya yang
dikeluarkan oleh pemerintah akibat kecelakaan lalu lintas di bawah pengaruh
minuman keras mencapai US$ 4 Billiun pertahun, yang merupakan 16% dari APBN
atau 2,8 kali dari dana departemen kesehatan masyarakat.
Antara tahun 1989 dan
1994 kematian akibat lalu lintas di bawah pengaruh miras meningkat sampai 170%
; 30% tempat tidur di rumah sakit dihuni oleh pasien akibat kecelakaan lalu
lintas tersebut. Jumlah pasien yang menderita penyakit liver akibat konsumsi
miras mengalami kenaikan; pada tahun 1983 terdapat 5.483 pasien, menjadi
20.472 pasien pada tahun 1988. Dalam kurun waktu yang sama terdapat kenaikan
kematian 586 menjadi 2050.
Solusi:
RUU Anti Alkohol yang
pada tahun 1985 pernah diusulkan, agar segera diselesaikan. Perhatikan aspirasi
ummat Islam sebagaimana disampaikan oleh MUI yang pada intinya pelarangan
miras dengan kekecualian. Tidak diperkenankan pemasangan iklan baik di media
cetak maupun elektronik (termasuk billboard, pamflet, poster dan sejenisnya).
Catatan: Saham pemda
DKI di pabrik miras sebesar 30% . Perlu juga upaya pendidikan, penyuluhan,
terapi, dan rehabilitasi yang rasional. Perlu ditanamkan pada masyarakat
bahwa miras hukumnya haram sebagaimana halnya dengan madat
(narkotika).
Main
Termasuk di dalam
pengertian main adalah perjudian dengan segala macam bentuknya. Perjudian
massal semacam SDSB ternyata merupakan proses pemiskinan massal masyarakat
kelas bawah. Di Jakarta model perjudian (alat kasino) dilaporkan ada 21
tempat perjudian kelas atas. Satu tempat judi omzetnya antara Rp2 miliar sampai
Rp3 miliar sehari. Pengunjung pada setiap tempat perjudian antara 300 sampai
500 orang seharinya. Omzet perjudian mencapai Rp50 miliar sehari untuk kota
Jakarta saja.
Solusi:
Supremasi hukum, cegah
kolusi dengan aparat atau pejabat yang menjadi "backing" ("internal
affair").
Maling
Pengertian Maling di
sini dalam arti makro yaitu korupsi. Para koruptor di Indonesia tidak lagi
tergolong kelas teri, kelas kakap melainkan kelas ikan paus. Mega korupsi di
Indonesia menjadikan Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
Bank Dunia (1998)
menyatakan bahwa satu negara dikatagorikan miskin apabila pendapatan perkapita
penduduk pertahun adalah US$ 650, sementara kondisi Indonesia (1998)
pendapatan perkapita penduduk pertahun sama dengan US$. 350, artinya
Indonesia masuk dalam kategori negara di bawah garis kemiskinan setara
dengan negara-negara di Afrika.
Hutang Indonesia
akibat Mega korupsi ini mencapai US$ 140 miliar yang baru dapat dilunasi
dalam jangka waktu 25 tahun. Setiap bayi yang lahir sudah terbebani hutang
sebesar US$ 1,000 (Woodhouse 1999).
Solusi:
Bila supremasi hukum
tidak segera ditegakkan dikhawatirkan akan terjadi pengadilan rakyat
(revolusi sosial) atau tindakan anarkisme lainnya.
Madon
Termasuk di dalam
pengertian madon adalah main perempuan yaitu perzinaan terutama pelacuran. Omzet
bisnis pelacuran di Indonesia mencapai Rp11 triliun (Khofifah, 1999).
Pelacuran merupakan penularan penyebaran AIDS (95,7%). Setiap 1 menit 5 orang
tertular HIV/ AIDS.
Penyakit HIV/ AIDS
adalah penyakit kelamin yang mematikan. Diperkirakan pada tahun 2000 ini jumlah
penderita mencapai 2,5 juta orang yang akan menghabiskan 1/3 dana APBN yang
pada akhirnya para penderita mati sia-sia. Penelitian membuktikan bahwa
penggunaan kondom tidak menjamin tidak ketularan. Di Amerika Serikat 30%
kondom yang beredar bocor, kondom ternyata berpori (1/60 mikron) sementara
virus 1/250 mikron.
Kondom juga ber
"pinholes" karena proses pembuatan pabrik. Pada setiap kondom terdapat
32.000 "pinholes" dengan ukuran 1/100 mikron per "pinholes". Semboyan di
AS dewasa ini yang semula safe sex use condom (seks yang aman pakailah kondom)
berubah menjadi safe sex in no sex (seks yang aman tidak berzina/ melacur). Di
AS telah diberlakukan Undang Undang Anti Pelacuran dan Undang Undang
AIDS.
Solusi:
RUU Anti Pelacuran yang
pernah diusulkan pada tahun 1977 agar segera direalisasikan. Dilakukan
pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat bahwa HIV/ AIDS adalah penyakit
kelamin yang mematikan, sementara penggunaan kondom tidak menjamin ketularan;
meskipun memakai kondom, perzinaan (pelacuran) tetap haram hukumnya. Juga
diperlukan media watch untuk mengontrol penerbit pornografi, baik di media cetak
maupun elektronik. (Demikian isi khutbah Prof Dr dr Dadang Hawari di Masjid
Deplu Pusat, Jakarta, September 2000).
Pelarangan nonton
televisi
Dalam hal pengontrolan
terhadap penerbitan pornografi, baik di media cetak maupun elektronik, kita
perlu mengambil pelajaran dari upaya para ulama di India, yakni pelarangan
menonton televisi. Berikut ini beritanya:
"Sekitar 400 keluarga
Muslim di Desa Tajola, dekat Bombay, India, telah berhenti menonton televisi.
Itu terjadi menyusul fatwa yang dikeluarkan ulama setempat, yang
melarang mereka menonton tayangan televisi, yang disebut sebagai media
'kotor' tersebut.
Larangan itu
dikeluarkan karena makin sedikit saja orang yang mau ke masjid untuk shalat
berjama'ah. Sebuah laporan menyebutkan, masyarakat setempat memang lebih senang
duduk-duduk di rumah dan nonton televisi ketimbang datang ke masjid untuk
shalat jama'ah. Laporan itu juga menyebutkan, anak-anak lelaki mulai senang
menonton film-film seronok produksi Bombay.
Para keluarga tadi
diberi pilihan untuk menjual, menghancurkan, atau mencabuti kabel pesawat
televisinya." (afp/ fra/ Republika, Rabu 4 Oktober 2000, hal 19).
Selayaknya para ulama
memfatwakan seperti itu. Apalagi di Indonesia ini tayangan-tayangan televisi
sudah gila-gilaan, para penyelenggara siaran televisi tampaknya sudah
kemasukan syetan wadyabala iblis. Hingga kuping dan hati mereka telah pekak,
tuli dan tidak tertembus cahaya agama. Mereka tidak menggubris aneka keluhan
tentang rusaknya moral akibat nafsu rendah mereka, sebagaimana makin beraninya
para perancang iklan dan perempuan-perempuan bermoral rendah yang tidak punya
malu lagi untuk memamerkan lekuk-lekuk tubuhnya, sebagai tabungan amal buruk
untuk mereka nikmati siksanya nanti setelah nyawa mereka melesat.
Apabila para ulama
membiarkan gawatnya perusakan moral ini, sedang pemerintahan pun keadaannya
semakin kacau-balau tak keruan arah juntrungannya seperti ini, maka yang
terkena adzab bukan hanya tukang-tukang zina dan penggesa perbuatan zina
serta para pejabat yang rela terhadap terselenggaranya zina, namun akan
mengenai ulamanya pula, bahkan masyarakat yang baik-baik pun bisa terkena
adzab. Maka kalau tak mampu melarang tayangan-tayangan televisi yang tak
sesuai aturan agama, dan peredaran VCD-VCD yang merusak moral; sebaiknya para
ulama melarang ummat Islam menonton televisi dan menonton VCD yang tak Islami.
Dari ulama tingkat pusat sampai daerah apabila kompak melarang
jama'ahnya, maka insya Allah kemerosotan moral bisa dikendalikan. Masyarakat
ini tidak akan rusak total seperti gejala sekarang ini.
Sadarlah bahwa kita ini
telah memberhalakan televisi, VCD dan tayangan-tayangan yang jauh dari akhlaq
Islam. Tingkatnya sudah mirip kaum jahiliyah yang memberhalakan
patung-patung seperti dalam uraian di atas. Kini sudah saatnya diadakan
revolusi pemberantasan berhala baru itu, dari tingkat pusat sampai ke
pelosok-pelosok. Tampaknya hal ini tidak mudah, namun justru faktor tidak mudah
inilah yang harus disadari bahwa itu sangat memerlukan upaya yang
sungguh-sungguh dari para ulama dan tokoh Islam serta da'i dan pengamal
Islam yang istiqomah dalam menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. Tanpa upaya
yang sungguh-sungguh maka kehancuran akan semakin nyata, dan akan menjadi
batu sandungan yang menghambat mulusnya jawaban ketika dihisab di hari
qiyamat. Karena masih ada satu pertanyaan: Kenapa kamu biarkan kaluargamu dan
orang-orang yang menjadi tanggunganmu rusak akhlaq bahkan aqidahnya
gara-gara tayangan-tayangan yang merusak akhlaq dan iman itu.
Sebelum
pertanyaan di hari qiyamat itu diajukan kepada kita semua, mari kita lakukan
pemberantasan biang kemaksiatan itu secara bersama-sama, sungguh-sungguh, dan
terus menerus. Demikian pula kejahatan Mo Limo yang jelas-jelas merusak
masyarakat itu wajib kita berantas. Lebih harus diberantas lagi, karena
negeri yang kondisinya amburadul ini tampaknya justru sering mendukung aneka
kemaksiatan dengan mengandalkan surat izin yang mereka keluarkan. Padahal
negeri ini berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan Ke-syetan-an yang maha
terkutuk. Namun pihak penguasa negeri ini berani mengeluarkan izin-izin
penyelenggaraan tempat-tempat maksiat, pembukaan pabrik minuman keras, bahkan
Pemda DKI Jakarta menanam saham di pabrik minuman keras itu 30%; itu berarti
menentang Tuhan secara formal, dan mengikuti syetan secara legal. Pemerintahan
yang seperti ini, ketika mengeluarkan izin kemaksiatan dengan aneka
jenisnya itu, bahkan menanam saham padanya, pada dasarnya adalah syetan
berbaju pemerintah, hingga kekuatannya bagai dajjal, dan itulah musuh
manusia dan musuh Allah SWT. Maka mari kita perangi bersama-sama dalam
rangka menegakkan hukum Allah. Mari! Kita perangi karya syetan-syetan itu,
biar negeri ini bersih dari kemaksiatan yang selama ini ditegakkan oleh
syetan formal dan syetan non formal beserta wadyabalanya. Jangan biarkan
mereka lebih merusak lagi di masa-masa mendatang, hingga negeri ini tenggelam
dalam kemaksiatan dan kejahatan yang lebih dahsyat lagi. Relakah kita
membiarkan anak cucu kita menjadi mangsa syetan iblis berkekuatan dajjal itu?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar