Minggu, 29 Januari 2012

Mo Limo, Lima Kejahatan yang Merusak Masyarakat

Mo Limo, Lima Kejahatan
yang Merusak Masyarakat

Istilah Mo Limo (lima kejahatan) sudah dikenal sejak lama. Lima kejahatan itu disebut Mo Limo, karena orang Jawa dulu memakai huruf Ho-no-co-ro-ko. Huruf M disebut Mo, maka singkatan M5 menjadi Mo Limo.
Lima kejahatan itu adalah (1) judi, (2) maling (mencuri), (3) madat (nyeret, minum candu). Kalau sekarang narkotik dan obat-obat adiktif yang disebut narkoba; termasuk putauw, ekstasi, shabu-shabu dsb. (4) Minum (minuman memabukkan), dan (5) madon (main perempuan: berzina, melacur).
Pelaku Mo Limo itu dinilai sebagai sampah masyarakat dan dibenci secara umum, hingga julukannya amat buruk, yaitu bajingan-tengik. Makanya orang yang madon (main perempuan/berzina) disebut mbajing artinya melakukan tingkah bajingan.
Pelaku kejahatan Mo Limo itu dipandang sebagai penyakit dan musuh masyarakat. Sedang bajingan itu sendiri (zaman dulu) juga menyadari bahwa dirinya adalah musuh masyarakat.
Penjahat  itu  tidak bisa meneruskan kejahatannya bila tidak punya uang lagi. Mereka tidak bisa berjudi, menenggak obat-obat terlarang, mabuk-mabukan, dan berzina kalau tidak punya uang.Untuk mendapatkan uang maka mereka menjadi maling, mencuri.
Lari ke dukun
Itulah penjahat "konservatif". Menyadari dirinya sebagai penjahat dan musuh masyarakat, maka untuk melangsungkan kejahatannya perlu kekebalan, agar ketika tertangkap dan disiksa tidak sakit, tidak mati. Si penjahat lari (berguru) ke dukun. Maka sang dukun pun disebut dukun maling. Sihir-sihirnya ada ilmu sirep untuk menyirep (menjadikan tidur) calon korban, ilmu kebal, ilmu menghilang (kalau dikejar agar hilang tak tertangkap), ilmu malih (berubah bentuk, agar ketika dikejar bisa berubah bentuk hingga tidak tertangkap) dsb.
Untuk melayani kejahatan lainnya, muncul pula dukun-dukun spesial lainnya, seperti dukun ramal, dukun judi (menunjuki tebakan angka), dukun pelet atau pengasihan (untuk menyihir lawan jenis agar terpikat), dukun susuk (sihir untuk menjadikan pasiennya tetap cantik dan memikat) dsb. Itu semua adalah pekerjaan syetan, musuh Allah SWT. Dukun selaku wali syetan adalah musuh Allah, sedang orang yang mendatanginya untuk minta didukuni, kalau mempercayai maka dihukumi kafir, dan kalau menanyakan sesuatu kepada dukun itu (untuk diramal) maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari.  
Imam Muslim meriwayatkan dalam Kitab Shahihnya bahwa rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa mendatangi 'arraf (dukun) dan menanyakan sesuatu kepadanya, maka tidak akan diterima shlatanya selama 40 hari." (HR Muslim).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw, beliau bersabda: "Barangsiapa yang mendatangi kahin (dukun) dan membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw." (HR Abu Daud).
Masyarakat yang tadinya baik, setelah ada Mo Limo jadi rusak pula. Karena, untuk menangkal atau menghadapi perbuatan Mo Limo itu pakai dukun juga. Jadi penjahat maupun korbannya sama-sama lari ke dukun. Hingga ketika orang sedang kecurian, mereka larinya ke dukun pula, minta diberi tahu siapa pencurinya, tanda-tandanya, barangnya yang dicuri ada di mana dsb. Lalu perangkat desa (semacam keamanan atau bahkan kini polisi) larinya ke dukun juga. Sehingga bisa-bisa dukun maling yang telah mengajari  pencuri, pagi-pagi ia mendapat "laporan" dari korban kecurian yang datang ke dukun itu karena malamnya kecurian, dan kemudian sorenya mendapat "laporan" pula dari "polisi" setempat tentang kasus pencurian,  karena "polisi" itu menanyakan kira-kira pencurinya siapa dan di mana. Esok hari dukun itu tinggal menagih setoran dari sang maling dengan tagihan yang ditinggikan karena datanya akurat (didapat dari korban dan pihak keamanan). Sang malingpun makin memuja sang dukun karena dianggap sakti, tahu segalanya, dan membuat sukses.
Kegoblokan masyarakat 
Kegoblokan penjahat dan masyarakat bahkan para pejabat yang sangat menggelikan karena semua tunduk di kaki dukun itu makin menjadi-jadi gobloknya. Sedang para dukun makin cengengesan (tertawa  tanpa aturan) dengan aneka paket tipuan. Ada yang membuat istilah pengobatan alternatif, kontak jarak jauh, supranatural, susuk asmara, paranormal ampuh dan aneka macam tetek bengek istilah yang mereka tipukan pada masyarakat. Padahal hakekatnya adalah sama saja, mereka itu adalah biang para bajingan itu tadi. Hanya saja karena pihak keamanan justru ikut-ikutan antri ke dukun yang kini disebut paranormal, sedang para punggawa sampai pejabat tinggi sudah banyak yang tunduk pada dukun, maka pada dasarnya negeri ini adalah mainan syetan. Karena dukun adalah wali (kekasih, teman komplot) syetan.
Mo Limo Dilestarikan Pejabat
Mo  Limo semula menjadi musuh masyarakat, lalu para pelaku Mo Limo berlindung kepada dukun. Mestinya para penjahat, bajingan tengik beserta dukun itu dibumi hanguskan, dihancurkan, diberantas dan dihukum. Namun tidak. Justru masyarakat dan pihak keamanan menghadapinya dengan lari ke dukun pelindung  para bajingan itu juga. Malahan lebih dari itu, para punggawa dan pejabat pun banyak yang lari ke dukun juga, untuk meraih jabatan atau mempertahankannya.
Akibatnya, bukan Mo Limo tingkah terkutuk itu yang diberantas, tetapi yang mereka kerjakan adalah: bagaimana agar Mo Limo itu berjalan dengan tenang tanpa gangguan. Maka yang punya jabatan ya meresmikan pelacuran dengan istilah lokalisasi, panti rehabilitasi,  atau setidak-tidaknya melindungi tempat-tempat maksiat agar tetap berlangsung. Bahkan digalakkan aneka tempat maksiat dengan dalih demi melancarkan program pariwisata.
Dalam melestarikan Mo Limo itu, untuk perzinaan pribadi-pribadi kini hanya disebut selingkuh. Padahal lafal slingkuh itu asalnya bahasa Jawa, artinya diam-diam curang, berbuat tidak jujur, jadi asalnya tidak menyangkut perzinaan, tapi ketidak jujuran secara umum, namun kini dijadikan istilah berkaitan dengan seks, sehingga ada degradasi/penurunan makna tentang kejinya zina. Sudah bahasanya dibelokkan agar perzinaan itu tidak terkesan keji dan jahat, masih pula tak ditegakkan hukum, walaupun beritanya sudah memenuhi atmosfir dunia tentang perzinaannya. Bukannya kasus perzinaan itu yang ditegakkan hukuman atasnya, tetapi justru hukum Islam yang menggariskan adanya hukuman atas pezina itulah yang mereka tolak ramai-ramai. Kenapa? Karena sebagian  penduduk negeri  ini  sudah terkena mental germo.
Apa  itu  mental  germo? Yaitu kalau pelacuran dikenai hukuman atasnya, maka mereka sangat khawatir  akan  terkena hukuman pertama kali, bahkan  tidak  akan lagi mendapatkan setoran dari hasil maksiat yang diselenggarakannya.  Lagi pula hukum Islam yang di antaranya menimpakan  hukuman atas pelaku maksiat itu jelas bertentangan dengan program syetan. Sedangkan  yang mereka usung itu pada hakekatnya  adalah  program syetan, plus hawa nafsu dan keserakahan.
Untuk menolak hukum Islam itu di antaranya dengan praktik: Yang mampu menyelenggarakan perjudian ya membukanya dengan kedok sumbangan  sosial, olahraga atau apalah. Bahkan perjudian  justru ada yang mengusulkannya agar dijadikan salah satu sarana agar cina-cina yang berduit itu tidak jadi minggat ke luar negeri.
Tentang  permalingan,  ya dilakukan  secara  ramai-ramai  tetapi teratur rapi, istilahnya korupsi lah. Atau digalakkan kembali KKN (korupsi,  kolusi, dan nepotisme). Untuk melindungi itu semua  ya digalakkan  praktek-praktek dukun dengan istilah paranormal dan aneka  istilah lainnya di pusat-pusat perbelanjaan  dan  lainnya.
Untuk menyemarakkan program syetan itu ya dibebaskanlah para dukun itu untuk mengiklankan dirinya di media-media pendukung program syetan. Hingga para dukun itu kini  tidak malu-malu  lagi mengaku  sebagai dukun. Lebih dari itu, kalangan  ulama  tertentu pun  ada  yang  berterus terang dalam hal  praktek  dukun,  untuk membela  kebejatannya.  Sekadar  contoh kecil,  bisa  kita  simak sebuah  cuplikan  berita dalam kasus tersebarnya  berita  tentang perselingkuhan Gus Dur (Presiden Abdurrahman Wahid) dengan Aryanti (38 th) atas pengakuan Aryanti:
"Di Indonesia kasus yang lebih gamblang adanya  perselingkuhan presiden  dibandingkan di Amerika Serikat,  namun  begitu  mudah dibelokkan, dilupakan dan dianggap bukan apa-apa. Bahkan kalangan ulama Nahdliyin (Nahdlatul Ulama/NU, pen) dengan terang-terangan membela  mati-matian Gus Dur. Kyai Cholil Bisri  misalnya  bahkan secara  "gila-gilaan"  berpendapat  apa yang dilakukan Gus Dur dengan fakta yang gamblang dalam foto memangku wanita bukan istrinya itu dianggapnya sebagai hal yang wajar saja.  Ia  malah mengaku  dirinya  juga  akrab  dengan  santri-santriwatinya  juga dengan tokoh artis seperti Neno Warisman. Akrab yang ia maksudkan tentu  saja  setara  dengan foto Gus Dur  memangku  Aryanti  Boru Sitepu. Na'udzubillahi min dzalik! Belum apa-apa, bahkan tokoh NU ini  mengancam jika ia diperlakukan seperti Gus Dur ia mengancam semua  yang menyebar-nyebarkan berita selingkuh itu akan ia  santet, tidak  peduli apakah itu dosa atau tidak."  (Media Dakwah, Rajab 1421/ Oktober 2000, hal 8-9).
Demikianlah kenyataannya. Komplitlah sudah kebejatan moral dan akhlaq serta rusaknya aqidah di negeri ini.
Pada kesempatan yang sudah hancur-hancuran ini, para  maling, para  bajingan tengik, para dukun keparat (plus Kiai  yang  rusak aqidah  dan akhlaqnya), dan semua wadyabala syetan,  baik  mereka itu rakyat maupun pejabat bersorak hore. Horeee... Mo Limo telah kita  tegakkan dengan aman dan terkendali. Mari kita sambut  abad 21 dengan 60.000 dukun yang tergabung dalam PPI (Paguyuban  Paranormal Indonesia) agar Mo Limo lebih berjaya lagi, hingga  artis-artis yang "baru 90 persen" telanjang itu lebih telanjang lagi nantinya. Dan Mo Limo benar-benar merajai  dan  merajalela  di negeri kita ini, hingga menjadi contoh nomor satu di dunia
Jahiliyah model lain
Sekarang ini televisi sudah berani sekali merusak moral bangsa dengan  aneka tayangan. Adegan ciuman dan bahkan lebih  dari itu sudah  merupakan  menu setiap saat. Belum lagi  VCD  porno  yang beredar  di mana-mana. Masih ditambah lagi dengan aneka  majalah, tabloid  dan bacaan yang porno lagi menjijikkan plus  menyesatkan aqidah.  Semua  itu dijajakan secara terang-terangan  dan  besar-besaran,  bahkan kadang dipampang di dekat Masjid,  rumah  Allah. Kalau dulu zaman jahiliyah orang-orang musyrikin memajang  berhala-berhala  di  sekitar  Ka'bah,  maka  sekarang  manusia-manusia jahiliyah  modern memajang gambar-gambar porno dan tak  sopan  di dekat-dekat  masjid, di pinggir-pinggir jalan, di   tempat-tempat strategis,  dan  di kamar-kamar, bahkan ruang  tamu.  Benar-benar jahiliyah  modern.  Televisi dan VCD  yang  berisi  gambar-gambar porno pun dipajang di kamar-kamar, bahkan kamar tidur. Ini seperti orang-orang musyrikin menyimpan benda-benda yang  dikeramatkan yang dianggap sebagai memberikan keamanan kepada mereka.
Keadaan ini pantas dibanggakan di depan Sang Iblis yang setiap saat menyeleksi syetan-syetan yang melapor padanya atas  dahsyatnya tipu daya yang dilakukan syetan terhadap manusia. 
Itulah wajah kampung halamanku dan halamanmu, saudara-saudaraku. Telah menjadi kebanggaan syetan-syetan di depan Iblis. Sadarilah! Syetan dan Iblis itu adalah musuh bebuyutanmu,  kenapa malah  kamu sembah-sembah dengan aneka cara dan dengan  mengikuti petunjuknya  yang  menuju ke neraka.  Kenapa  syetan-syetan  yang sebenarnya  adalah  musuhmu itu malah kamu  mintai  tolong  untuk menyantet, untuk menghidup suburkan kemaksiatan, untuk menegakkan hukum  thoghut,  dan untuk membantu dalam  menolak  ditegakkannya syari'at  Islam?  Bukankah  kamu masih  mengaku  sebagai  Muslim? Sadarlah!  Selama ini mungkin mulutmu sering jadi corong  syetan. Tanganmu  sering jadi senjata syetan dalam  menggencet  muslimin. Otakmu  sering  jadi penebar ideologi  syetan  dalam  menghalangi syari'at Islam. Sedang darah dan dagingmu mungkin memang  dijadikan dari makanan yang dihasilkan bersama-sama syetan atau  dengan cara  yang dicanangkan syetan. Ini bukan tuduhan, tetapi  sekadar mengingatkan, kepada diri saya sendiri dan kepada jama'ah sekalian. Kita ini perlu muhasabah, mengoreksi diri. Kenapa kita  sudah terlalu jauh rusaknya seperti ini.
Lima Kejahatan dibalas lima bencana
Setelah  kita tahu bobroknya kondisi moral manusia di  negeri ini,  mari kita renungkan Hadits Nabi SAW tentang lima  kejahatan dibalas dengan lima adzab bencana berikut ini:
Khomsun bi khomsin: Maa naqodho qaumul 'ahda  illaa  sullitho 'alaihim  'aduwwuhum,  wamaa hakamuu  bighoiri  maa  anzalalloohu illaa fasyaa fiihimul faqru, walaa dhoharot fiihimul  faakhisyatu illaa fasyaa fiihimul mautu, walaa thoffaful mikyaala illaa muni'un  nabaata wa ukhidzuu bissiniina, walaa mana'uz zakaata  illaa hubisa 'anhumul qothro."
Lima  (kejahatan dibalas) dengan  lima  (bencana).  Tidaklah suatu kaum yang merusak perjanjian kecuali Allah akan  menimpakan atas mereka musuh yang menguasai mereka. Dan tidaklah orang-orang yang menghukumi dengan selain hukum yang diturunkan Allah kecuali akan  tersebar  luas kefakiran di kalangan mereka.  Dan  tidaklah adanya  perzinaan yang nampak pada mereka kecuali akan  (mengakibatkan)  tersebar luas bahaya kematian. Dan tidaklah  ada  orang-orang yang mencurangi takaran kecuali mereka akan dicegah (adanya kesuburan)  tumbuh-tumbuhan. Dan tidaklah orang-orang yang  menahan/tidak bayar zakat kecuali mereka akan diadzab dengan  ditahannya hujan dari mereka (kemarau panjang)." HR At-Thabrani dalam Al-Kabier dari Ibnu Abbas, shahih). 
Lima kejahatan itu pertama merusak perjanjian, baik kepada Allah maupun kepada pihak lain. Balasan dari perusakan janji itu adalah berkuasanya musuh atas mereka.
Kedua, menghukumi dengan selain hukum yang diturunkan Allah, artinya menghukumi dengan selain hukum yang ada di dalam Al-Qur'an (plus hadits Nabi saw) dengan sengaja ataupun karena kebodohannya. Balasannya adalah kefakiran tersebar luas,  merajalela menimpa mereka.
Ketiga,  kekejian yang nampak pada mereka, artinya  zina,  dan mereka tidak mengingkari pelakunya. (Para hakim dan juga  anggota dewan perwakilan rakyat plus MPR bungkam seribu bahasa ketika ada pengakuan selingkuh/ zina dari Ariyanti (38 tahun) dengan  Presiden Gus Dur/ Abdurrahman Wahid selama 2 tahun, 1995-1997, sebelum Gus  Dur  jadi presiden, masih jadi ketua  NU/  Nahdlatul  Ulama.
Padahal Aryanti saat itu berstatus punya suami, dan ia mengemukakan pengakuannya itu dengan bukti-bukti yang bisa dilacak otentisitasnya.  Diamnya  para hakim beserta perangkatnya  dan  anggota DPR/ MPR serta para ulama itu tergolong tidak mengingkari  adanya tingkah  zina. Lebih gawat lagi, justru ulama NU ada  yang  gila-gilaan dalam membelanya). Balasan dari itu adalah kematian  merajalela  di kalangan mereka, menurut hadits ini. (Kalau toh  belum mati  badannya,  kemungkinan  telah  mati  ghirah  Islamiyahnya).
Keempat,  mencurangi  takaran  ataupun  timbangan.  (Bukan  hanya mencurangi  takaran dan timbangan, namun dana-dana  atau  hak-hak orang pun disunat). Balasannya adalah dicegah (adanya  kesuburan) tumbuh-tumbuhan.  Artinya keberkahan tanam-tanaman  itu  dicabut, tidak berkah lagi. 
Kelima, mencegah zakat, artinya tidak diberikan kepada  mustahiq  (yang berhak menerima, yakni fakir miskin  dsb.  Orang-orang kaya  ataupun  yang berkewajiban zakat  tidak  mau  mengeluarkan zakat).  Balasannya  adalah tidak diturunkan hujan  atas  mereka. (Lihat  Muhammad Abdur Rauf Al-Manawi, Faidhul Qadir,  Darul Fikr, cet 1, 1996/ 1416H, juz 3,  hal 554 ). 
Satu bencana (kefakiran) saja sudah membuat bangsa ini terpuruk dengan aneka krisis. Bagaimana kalau lima-limanya? Na'udzublillaahi min dzaalik. 
Untuk  lebih tandasnya tentang betapa dahsyat bahaya Mo  Limo, mari  kita simak uraian singkat seorang dokter psikiater Prof  Dr dr H Dadang Hawari sebagai berikut.
Mo Limo menurut Prof Dr dr H Dadang Hawari
Di dalam konteks sosial-budaya masyarakat dan bangsa Indonesia telah dikenal 5 macam penyakit masyarakat yang disebut dengan  Mo Limo  atau  5-M, yaitu singkatan dari  Madat  (Narkotika),  Minum (Minuman  Keras/  Alkohol), Main (Judi),  Maling  (Korupsi),  dan Madon (Pelacuran).
Mo Limo ini adalah penyakit masyarakat yang merupakan  masalah krusial  mendesak,  baik secara mikro maupun makro.  Dan  apabila tidak  dilakukan tindakan segera (dimana supremasi  hukum  lemah) dikhawatirkan  masyarakat akan mengambil tindakan  sendiri.  Oleh karena  itu  diperlukan  "political will"  dan "polical action" segera, agar tindakan anarkisme ini dapat dicegah dan tidak semakin meluas, baik lokal maupun nasional.
Adapun data-data mengenai Mo Limo yang dapat  merusak tatanan sosial  budaya  dan  merupakan ancaman  nasional  adalah  sebagai berikut:
Madat (Narkotik)
Termasuk  di dalam pengertian madat ini adalah  ganja,  heroin ("putauw"), kokain, ekstasi/ shabu-shabu dan sejenisnya. Diperkirakan jumlah penyalahguna madat ini mencapai 2 juta orang, dengan omzet peredaran antara Rp2 miliar perhari. Mereka yang  meninggal karena  over  dosis  mencapai  17,16%,  menderita  kelainan  paru 53,57%,  kelainan  fungsi liver 55,10%, hepatitis C  56,63%,  dan HIV/ AIDS 33,33%.
Solusi:
Supremasi  hukum, pendidikan/penyuluhan, therapi dan  rehabilitasi yang rasional (integrasi medis, psikiatris dan agama).
Minum
Termasuk  di  dalam pengertian minum ini adalah  semua  jenis minuman  keras tanpa memandang berapa kadar alkohol di  dalamnya. 58% tindak kekerasan, perkosaan, dan pembunuhan di bawah pengaruh miras  (Adler  1991). Setiap tahunnya di Amerika  Serikat  paling sedikit  60.000  orang  mati karena  minuman  keras  (kecelakaan, pembunuhan, bunuh diri, dan penyakit hati). Kerusuhan massal atau tawuran  yang terjadi di Indonesia dipicu oleh minuman keras  dan narkotika. Konsumsi minuman keras di Indonesia mencapai 1 juta 54 ribu  liter  pertahun atau sama dengan US $  530,848,400  (kurang lebih Rp4 triliyun; WHO/ SEARO, 1998). Data penyakit dan kematian akibat  miras  di Indonesia belum  diperoleh,  namun  diasumsikan cukup besar.
Sebagai contoh misalnya di Thailand:
Biaya  yang  dikeluarkan oleh pemerintah akibat  kecelakaan  lalu lintas  di  bawah pengaruh minuman keras mencapai US$  4  Billiun pertahun,  yang merupakan 16% dari APBN atau 2,8 kali  dari  dana departemen kesehatan masyarakat.
Antara  tahun 1989 dan 1994 kematian akibat lalu lintas di  bawah pengaruh miras meningkat sampai 170% ; 30% tempat tidur di  rumah sakit dihuni oleh pasien akibat kecelakaan lalu lintas  tersebut. Jumlah pasien yang menderita penyakit liver akibat konsumsi miras mengalami kenaikan; pada tahun 1983 terdapat 5.483 pasien, menjadi  20.472  pasien pada tahun 1988. Dalam kurun waktu  yang  sama terdapat kenaikan kematian 586 menjadi 2050.
Solusi:
RUU  Anti Alkohol yang pada tahun 1985 pernah diusulkan,  agar segera diselesaikan. Perhatikan aspirasi ummat Islam  sebagaimana disampaikan  oleh MUI yang pada intinya pelarangan  miras  dengan kekecualian.  Tidak diperkenankan pemasangan iklan baik di  media cetak maupun elektronik (termasuk billboard, pamflet, poster  dan sejenisnya).
Catatan:  Saham pemda DKI di pabrik  miras sebesar 30% . Perlu juga upaya pendidikan, penyuluhan, terapi, dan  rehabilitasi  yang rasional. Perlu ditanamkan pada  masyarakat  bahwa miras hukumnya haram sebagaimana halnya dengan madat (narkotika).
Main
Termasuk  di  dalam pengertian main  adalah  perjudian  dengan segala  macam bentuknya. Perjudian massal semacam  SDSB  ternyata merupakan  proses  pemiskinan massal masyarakat kelas  bawah.  Di Jakarta  model perjudian (alat kasino) dilaporkan ada  21  tempat perjudian kelas atas. Satu tempat judi omzetnya antara Rp2 miliar sampai Rp3 miliar sehari. Pengunjung pada setiap tempat perjudian antara  300 sampai 500 orang seharinya. Omzet perjudian  mencapai Rp50 miliar sehari untuk kota Jakarta saja.
Solusi:
Supremasi hukum, cegah kolusi dengan aparat atau pejabat  yang  menjadi "backing" ("internal affair").
Maling 
Pengertian Maling di sini dalam arti makro yaitu korupsi. Para koruptor  di  Indonesia tidak lagi tergolong  kelas  teri,  kelas kakap  melainkan kelas ikan paus. Mega korupsi di Indonesia  menjadikan Indonesia berada di bawah garis kemiskinan.
Bank  Dunia (1998) menyatakan bahwa satu negara  dikatagorikan miskin apabila pendapatan perkapita penduduk pertahun adalah  US$ 650,  sementara  kondisi Indonesia  (1998)  pendapatan  perkapita penduduk  pertahun sama dengan US$. 350, artinya Indonesia  masuk dalam  kategori  negara di bawah garis kemiskinan  setara  dengan negara-negara di Afrika.
Hutang  Indonesia  akibat Mega korupsi ini  mencapai  US$  140 miliar  yang  baru dapat dilunasi dalam jangka  waktu  25  tahun. Setiap  bayi yang lahir sudah terbebani hutang sebesar US$  1,000 (Woodhouse 1999).
Solusi:
Bila  supremasi  hukum tidak segera  ditegakkan  dikhawatirkan akan  terjadi pengadilan rakyat (revolusi sosial)  atau  tindakan anarkisme lainnya.
Madon
Termasuk di dalam pengertian madon adalah main perempuan yaitu perzinaan terutama pelacuran. Omzet bisnis pelacuran di Indonesia mencapai  Rp11  triliun  (Khofifah,  1999).  Pelacuran  merupakan penularan penyebaran AIDS (95,7%). Setiap 1 menit 5 orang  tertular HIV/ AIDS.
Penyakit  HIV/ AIDS adalah penyakit kelamin yang mematikan.  Diperkirakan pada tahun 2000 ini jumlah penderita mencapai 2,5  juta orang  yang  akan menghabiskan 1/3 dana APBN yang  pada  akhirnya para penderita mati sia-sia. Penelitian membuktikan bahwa penggunaan  kondom tidak menjamin tidak ketularan. Di  Amerika  Serikat 30%  kondom  yang beredar bocor, kondom  ternyata  berpori  (1/60 mikron) sementara virus 1/250 mikron.
Kondom juga ber  "pinholes" karena  proses  pembuatan  pabrik. Pada  setiap  kondom  terdapat 32.000  "pinholes"  dengan ukuran 1/100  mikron  per  "pinholes". Semboyan  di AS dewasa ini yang semula safe sex use condom (seks yang  aman  pakailah kondom) berubah menjadi safe sex in no sex (seks yang aman tidak berzina/ melacur). Di AS telah diberlakukan Undang Undang Anti Pelacuran dan Undang Undang AIDS.
Solusi:
RUU Anti Pelacuran yang pernah diusulkan pada tahun 1977  agar segera direalisasikan. Dilakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat  bahwa HIV/ AIDS adalah penyakit kelamin yang  mematikan, sementara penggunaan kondom tidak menjamin ketularan; meskipun  memakai kondom, perzinaan (pelacuran) tetap haram  hukumnya. Juga diperlukan media watch untuk mengontrol penerbit pornografi, baik di media cetak maupun elektronik. (Demikian isi khutbah Prof Dr dr Dadang Hawari di Masjid Deplu Pusat, Jakarta, September 2000).
Pelarangan nonton televisi
Dalam hal pengontrolan terhadap penerbitan pornografi,  baik di media cetak maupun elektronik, kita perlu mengambil  pelajaran dari  upaya para ulama di India, yakni pelarangan menonton  televisi. Berikut ini beritanya:
"Sekitar  400  keluarga Muslim di Desa Tajola,  dekat  Bombay, India,  telah berhenti menonton televisi. Itu  terjadi  menyusul fatwa  yang  dikeluarkan  ulama setempat,  yang  melarang  mereka menonton  tayangan televisi, yang disebut sebagai  media  'kotor' tersebut.
Larangan itu dikeluarkan karena makin sedikit saja orang  yang mau  ke masjid untuk shalat berjama'ah. Sebuah laporan  menyebutkan, masyarakat setempat memang lebih senang duduk-duduk di rumah dan  nonton  televisi  ketimbang datang ke  masjid  untuk  shalat jama'ah.  Laporan  itu juga menyebutkan, anak-anak  lelaki  mulai senang menonton film-film seronok produksi Bombay.
Para  keluarga tadi diberi pilihan untuk menjual,  menghancurkan, atau mencabuti kabel pesawat televisinya." (afp/ fra/ Republika, Rabu 4 Oktober 2000, hal 19).
Selayaknya  para  ulama memfatwakan seperti  itu. Apalagi di Indonesia ini tayangan-tayangan televisi sudah gila-gilaan,  para penyelenggara  siaran televisi tampaknya sudah  kemasukan  syetan wadyabala iblis. Hingga kuping dan hati mereka telah pekak,  tuli dan  tidak tertembus cahaya agama. Mereka tidak menggubris  aneka keluhan tentang rusaknya moral akibat nafsu rendah mereka,  sebagaimana makin beraninya para perancang iklan dan perempuan-perempuan bermoral rendah yang tidak punya malu lagi untuk  memamerkan lekuk-lekuk  tubuhnya, sebagai tabungan amal buruk  untuk  mereka nikmati siksanya nanti setelah nyawa mereka melesat.
Apabila  para ulama membiarkan gawatnya perusakan  moral  ini, sedang pemerintahan pun keadaannya semakin kacau-balau tak keruan arah  juntrungannya  seperti ini, maka yang terkena  adzab  bukan hanya  tukang-tukang zina dan penggesa perbuatan zina serta  para pejabat  yang  rela terhadap terselenggaranya  zina,  namun  akan mengenai ulamanya pula, bahkan masyarakat yang baik-baik pun bisa terkena  adzab. Maka kalau tak mampu  melarang  tayangan-tayangan televisi yang tak sesuai aturan agama, dan peredaran VCD-VCD yang merusak moral; sebaiknya para ulama melarang ummat Islam menonton televisi  dan  menonton VCD yang tak Islami. Dari  ulama  tingkat pusat  sampai  daerah apabila kompak  melarang  jama'ahnya,  maka insya  Allah kemerosotan moral bisa dikendalikan. Masyarakat  ini tidak akan rusak total seperti gejala sekarang ini.
Sadarlah bahwa kita ini telah memberhalakan televisi, VCD  dan tayangan-tayangan  yang jauh dari akhlaq Islam. Tingkatnya  sudah mirip  kaum  jahiliyah yang memberhalakan  patung-patung  seperti dalam  uraian di atas. Kini sudah saatnya diadakan revolusi  pemberantasan  berhala baru itu, dari tingkat pusat sampai ke  pelosok-pelosok.  Tampaknya hal ini tidak mudah, namun justru faktor tidak mudah inilah yang harus disadari bahwa itu sangat  memerlukan  upaya yang sungguh-sungguh dari para ulama dan  tokoh  Islam serta  da'i  dan pengamal Islam yang istiqomah  dalam  menegakkan amar  ma'ruf nahi munkar. Tanpa upaya yang  sungguh-sungguh  maka kehancuran  akan semakin nyata, dan akan menjadi  batu  sandungan yang menghambat mulusnya jawaban ketika dihisab di hari  qiyamat. Karena masih ada satu pertanyaan: Kenapa kamu biarkan  kaluargamu dan  orang-orang  yang menjadi tanggunganmu rusak  akhlaq  bahkan aqidahnya  gara-gara  tayangan-tayangan yang merusak  akhlaq  dan iman itu.
Sebelum pertanyaan di hari qiyamat itu diajukan  kepada  kita semua,  mari  kita lakukan pemberantasan  biang  kemaksiatan  itu secara bersama-sama, sungguh-sungguh, dan terus menerus. Demikian pula  kejahatan Mo Limo yang jelas-jelas merusak  masyarakat  itu wajib  kita berantas. Lebih harus diberantas lagi, karena  negeri yang  kondisinya amburadul ini tampaknya justru sering  mendukung aneka  kemaksiatan  dengan mengandalkan surat  izin  yang  mereka keluarkan.  Padahal negeri ini berlandaskan Ketuhanan  Yang  Maha Esa. Bukan Ke-syetan-an yang maha terkutuk. Namun pihak  penguasa negeri ini berani mengeluarkan izin-izin penyelenggaraan  tempat-tempat maksiat, pembukaan pabrik minuman keras, bahkan Pemda  DKI Jakarta  menanam saham di pabrik minuman keras itu 30%;  itu  berarti menentang Tuhan secara formal, dan mengikuti syetan  secara legal.  Pemerintahan yang seperti ini, ketika  mengeluarkan  izin kemaksiatan  dengan  aneka  jenisnya itu,  bahkan  menanam  saham padanya, pada  dasarnya adalah syetan berbaju pemerintah,  hingga kekuatannya  bagai  dajjal, dan itulah musuh  manusia  dan  musuh Allah  SWT.  Maka  mari kita perangi  bersama-sama  dalam  rangka menegakkan  hukum Allah. Mari! Kita perangi  karya  syetan-syetan itu,  biar  negeri ini bersih dari kemaksiatan  yang  selama  ini ditegakkan  oleh  syetan  formal dan syetan  non  formal  beserta wadyabalanya.  Jangan biarkan mereka lebih merusak lagi di  masa-masa mendatang, hingga negeri ini tenggelam dalam kemaksiatan dan kejahatan  yang lebih dahsyat lagi. Relakah kita membiarkan  anak cucu kita menjadi mangsa syetan iblis berkekuatan dajjal itu? 

Tidak ada komentar: